Pengaruh sosialisasi pajak, tarif pajak, sanksi pajak, dan modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM
DOI:
https://doi.org/10.2024/945epp75Abstract
Pajak merupakan suatu iuran rakyat kepada negara, yang berhak memungut hanyalah negara. Namun rakyat tidak bisa menikmati imbal balik secara langsung dikarenakan iuran tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Dan terdapat juga perubahan peraturan mengenai tarif pajak yang semula 1% menjadi 0,5%. Hal ini telah diresmikan di tahun 2018. Hasil dari penelitian terdahulu banyak mengatakan bahwa tarif pajak saat ini cukup meringankan wajib pajak. Namun ternyata masih banyak wajib pajak yang lalai dalam kewajibannya termasuk wajib pajak yang saat ini lagi berkembang pesat yaitu di bidang UMKM (Usaha Mikro Kecil Dan Menengah). Maka dari itu perlu dikembangkan lagi pemahaman perpajakan melalui sosialisasi pajak. Dalam sosialisasi pajak ini harus dikaitkan dengan tarif pajak, sanksi pajak, dan modernisasi sistem administrasi perpajakan. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis ada atau tidaknya pengaruh dari sosialisasi pajak, tarif pajak, sanksi pajak, dan modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM baik secara simultan maupun parsial. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak UMKM yang masih aktif hingga saat ini di kota Mojokerto. Jumlah populasi dalam penelitian ini sebanyak 27.939. Jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 100 responden yang telah ditentukan menggunakan rumus slovin. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling yang diukur menggunakan skala likert 1-5. Jenis penelitian yang digunakan yaitu kuantitatif dengan metode analisis regresi linier berganda dan dibantu dengan alat SPSS versi 22. Hasil dari Uji Statistik F menyatakan bahwa sosialisasi pajak(X1), tarif pajak(X2), sanksi pajak (X3), dan modernisasi sistem administrasi perpajakan (X4) memiliki pengaruh signifikan secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Hasil dari Uji T menyatakan bahwa sosialisasi pajak (X1) tidak berpengaruh signifikan secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Dan untuk variabel tarif pajak (X2), sanksi pajak (X3), dan modernisasi sistem administrasi perpajakan (X4) memiliki pengaruh signifikan secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM.
Downloads
References
Armiati, Leo, F. (2016). Manajemen Kantor. Jakarta: Kencana.
Chabrak, N., & Craig, R. (2013). Student Imaginings, Cognitive Dissonance
and Critical Thinking. Critical Perspectives on Accounting, 24(2), 91-104.
https://doi.org/10.1016/j.cpa.2011.07.008
Wardani, Aris, T. (2019). Manajemen Pemasaran. Yogyakarta: CV. Budi Utama.
Asriel, A. S.,
Warmayana, I. G. A. K. (2018). Pemanfaatan Digital Marketing dalam Promosi
Pariwisata pada Era Industri 4.0. Jurnal Pariwisata Budaya, 3(2), 81-92
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 ida maulidiyah, Eko Prasetyo (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.